Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Author
Published Agustus 08, 2020
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Kondisi pandemi yang terjadi saat ini memaksa kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan secara jarak jauh. Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah.

Namun sejumlah kendala telah terjadi diantaranya siswa mengalami kesulitan dalam berkonsentrasi untuk belajar. Maka dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran dan masukan serta diskusi dengan berbagai lembaga, pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama 4 menteri terkait panduan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Seperti diketahui, situasi masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) sangat sulit. Begitu banyak tantangan yang dihadapi. Banyak guru yang kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum. Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

Selain itu tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya seperti kerja dan mengurus rumah tangga. Mereka juga kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak dalam belajar di rumah.

Siswa juga merasa kesulitan dalam konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru. Peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru yaitu:

1.  Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning.

2.  Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Sekolah diberi kebebasan untuk memilih kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa


            Daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sedangkan zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah maka pembelajaran tatap muka ini tidak dapat terlaksana.


            Jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan resiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang. PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat 2 bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning, pembukaan dilakukan secara bertahap.


            Waktu memulai pembelajaran tatap muka ini, untuk jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP dan MTs paling cepat Juli 2020. Jenjang SD, MI dan SLB paling cepat Agustus 2020, sedangkan PAUD paling cepat Oktober 2020. Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.


Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).


Kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi. Dampak positif yang ditimbulkan bagi guru yaitu tersedianya acuan kurikulum yang sederhana. Berkurangya beban mengajar dan guru dapat fokus pada pendidikan dan pembelajaran. Selain itu siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Kesejahteraan psikososial siswa meningkat. Bagi orang tua, kurikulum darurat ini akan mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah.


Untuk mendukung suksesnya pembelajaran di masa pandemi Covid-19, guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Selain itu kerja sama antara orang tua, guru dan sekolah sangat diperlukan demi suksesnya pembelajaran di masa pandemi ini.

 

 Bondowoso, 08 Agustus 2020

@Dianna

9 komentar

  1. Ssmoga terus merangkak ke warna kuning, sehingga tatap muka segera terlaksana

    BalasHapus
  2. Seharusnya zona merah tetap bisa tatap muka. Virus ini hanya konspirasi illuminati.... Percayalah.

    BalasHapus
  3. Smoga bs tatap muka lg....sudah kangenn ma siswa siswa yg sholeh sholehah😉

    BalasHapus

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021