Perubahan Lingkungan (Tema 8 Subtema 2 Pembelajaran 4)
Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Pada Pembelajaran 3 telah dibahas usaha ekonomi
perorangan. Ada pula usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok. Usaha
ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun
keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara
yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero).
BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis
atau
vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?
Tujuan
pendirian BUMD sebagai berikut.
a. Ikut
melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
b. Memenuhi
kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh
sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal
satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas
nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko
kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan
konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya
dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu
aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola
CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat
dalam
pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini
dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang
modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu
perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu.
Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang
ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di
pasar modal.
3. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan
anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat
(1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas
perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
| Drs. Mohammad Hatta |
Ada
berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentuk-bentuk koperasi di
Indonesia sebagai berikut.
a.
Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang
elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi
anggota dengan harga dan mutu layak.
b.
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan
dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya,
uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
c.
Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi
dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para
produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi
perah.
d.
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu
bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
e.
Koperasi serba usaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya
penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan
penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).
Tradisi Rasulan di
Gunung Kidul
Masyarakat Gunung Kidul di Provinsi DI Yogyakarta
mengenal tradisi rasulan. Kegiatan rasulan atau bersih dusun ini dilakukan oleh
para petani setelah masa panen. Waktu pelaksanaan tergantung kesepakatan warga setiap
dusun, tetapi biasanya sekitar bulan Juni atau Juli.
Berbagai tradisi dan atraksi seni budaya pada perayaan
rasulan di Gunung Kidul ini berhasil menarik perhatian wisatawan baik lokal
maupun luar negeri. Atraksi seni budaya yang disuguhkan seperti doger,
jathilan, wayang kulit, dan reog Ponorogo.
Puncak keramaian acara rasulan terjadi saat
diselenggarakannya kegiatan kirab. Kirab adalah semacam karnaval atau
arak-arakan mengelilingi desa. Dalam acara kirab itu dibawa pula tumpeng dan
sajian berupa hasil panen seperti pisang, jagung, padi, sayur-mayur, dan hasil
panen lainnya.
Tradisi rasulan merupakan aset budaya yang harus
dipertahankan. Tradisi ini melestarikan jiwa kebersamaan dan semangat gotong
royong, sehingga keharmonisan masyarakat dapat terjaga. Selain sebagai sarana
untuk memupuk semangat kekeluargaan, tradisi ini juga menjadi salah satu wadah untuk
melestarikan kesenian daerah Gunung Kidul.
Buku Tematik
Terpadu Kurikulum 2013 Kemendikbud. RI 2017
Penulis: Heny
Kusumawati
Penelaah: Widia
Pekerti, Daru Wahyuni, Suharji, Bambang Prihadi, Ana Ratna Wulan,
Elindra Yetti,
Margono, Liliana Muliastuti, Nur Wahyu R
Pre-review: Ihal
Penyelia
Penerbitan: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Posting Komentar
Posting Komentar